Rabu, 10 Juni 2020

PT adalah

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.





CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 19 November 2018

URUS NIB ONLINE

URUS NIB ONLINE

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1.   Tanda Daftar Perusahaan;

2.   Angka Pengenal Importir ( API);

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

- Biaya Pengurusan NIB hanya 2 Juta

Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

JASA URUS NIB

JASA URUS NIB

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1.   Tanda Daftar Perusahaan;

2.   Angka Pengenal Importir ( API);

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

- Biaya Pengurusan NIB hanya 2 Juta

Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

URUS NIB

URUS NIB

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1.   Tanda Daftar Perusahaan;

2.   Angka Pengenal Importir ( API);

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

- Biaya Pengurusan NIB hanya 2 Juta

Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

Jumat, 22 Juni 2018

Klasifikasi Kapal Laut



Persyaratan :
Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan
Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris
Memiliki Modal Dasar Rp. 50.000.000.000,-
Memiliki Modal Setor Min. Rp. 12.500.000.000,- (Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2015)
Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug

Boat dengan tongkangnya yang dilampiri :
Copy Gross Akte Kapal
Surat Ukur Kapal
Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku
NPWP Perusahaan
Domisili Perusahaan
Foto copy KTP Penanggung Jawab
Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan
Dokumen yang diurus :

SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)


Proses Pengurusan     : ± 15 hari kerja


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio     
08111599899 (WA)


Senin, 04 Juni 2018

Perusahaan BODONG diminta SEGERA urus Perizinan


Perusahaan Bodong Diminta Segera Urus Perizinan
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meminta, agar pihak PT Cipta Agung dan PT Pratama Galuh Logistik (PGL) segera memproses perizinan. Selama perizinan tersebut belum diselesaikan, penyegelan aktivitas perusahaan tersebut tidak akan dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dhita Prawira, saat dimintai tanggapannya, Kamis (21/9/2017). Menurut dia, hingga saat ini kedua perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol belum melakukan upaya pembuatan perizinan. Pihaknya sampai sekarang belum mendapat laporan jika kedua perusahaan tersebut memproses perizinan.
Oleh karena itu, dia akan segera mengundang manajemen PT Cipta Agung dan PT PGL, untuk membahas izin mereka. Ini merupakan bagian dari upaya pihak DPMPTSP Cilegon dalam mencarikan solusi untuk kedua perusahaan. “Bagaimana pun juga, mereka harus diberikan solusi terbaik,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan PT PGL Maman Rohman kesulitan untuk memproses perizinan yang dibutuhkan. Ia menuturkan, pihak terkait tidak memberikan infomasi yang dibutuhkan dia dalam memproses perizinan. “Saya dapat laporan kalau pihak perusahaan kesulitan mendapatkan informasi. Saya katakan itu betul, sebab saat itu yang didatangi pihak perusahaan, adalah kantor kelurahan, bukan Kantor DPMPTSP Cilegon,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon secara tegas melarang kedua perusahaan untuk beraktivitas sebelum izin-izin yang dibutuhkan selesai. Ia menuturkan, akan memberikan teguran keras jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Diketahui sebelumnya, pihak DPMPTSP dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon menghentikan aktivitas PT Cipta Agung dan PT PGL, Rabu (13/9/2017). Kedua perusahaan tersebut diduga bodong, karena tidak mengantongi sejumlah perizinan. Pihak DPMPTSP juga mendapati adanya dua bidang tanah yang terdata masuk aset Pemkot Cilegon. Pihaknya belum mendapatkan data terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Alamat     : Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
                  Tangerang Selatan
Email        : kevin.jasperindo@yahoo.com
Telp          : 08111599899
Whatsapp : 08111599899
Website    : www.kindo.co.id


PT adalah

Perseroan terbatas  ( PT ) (bahasa Belanda:  Naamloze Vennootschap ) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal t...