Izin Kapal
Klasifikasi
kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan
Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib
klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :
● Panjang >= 20 m dan atau
● Tonase >= 100 GT dan atau
● Mesin Penggerak >= 250 PK dan atau
Lingkup
klasifikasi kapal meliputi:
● Lambung kapal, instalasi mesin,
instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
● Instalasi pendingin yang terpasang
permanen dan merupakan bagian dari kapal.
● Semua perlengkapan dan permesinan yang
di pakai dalam operasi kapal.
● Sistem konstruksi dan perlengkapan
yang menentukan tipe kapal.
Sebelum
kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan
dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar
teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
Untuk
kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan
ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara
keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal
yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin
bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi
kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa
survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan
menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.
Dalam
melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik,
meliputi:
● Evaluasi teknis terhadap rencana
desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk
memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
● Melaksanakan survey dan pemeriksaan
proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga
pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal,
seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa
kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
● Pada saat selesainya pembangunan
tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan,
bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat
klasifikasi.
● Pada saat kapal tersebut beroperasi /
berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar
survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan
kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal yang
sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang
dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey
periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey
tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok
(docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler,
permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI
akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.
Klasifikasi
kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan
dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan
berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan
kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai
persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk
menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua
kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.
Bila
kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan
menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya
berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan
status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga,
kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan
peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status
klasifikasinya.
Surveyor
Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi:
● Keseluruhan pemeriksaan item survey
sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
● Pemeriksaan yang lebih mendetail
terhadap bagian-bagian tertentu;
● Menyaksikan (witness) proses pengujian
(testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan
pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
Bilamana
surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal,
permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan
mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan
rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi
tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan
perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan
klasifikasinya.
Semua
status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan
oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya
untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan
mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik,
pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan
perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya
dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan
clearance atau surat ijin berlayar.
CV KEVIN JASPERINDO
Alamat :
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang
Selatan
Telp :
08111599899
Whatsapp :
08111599899
Website : www.kindo.co.id